Survailence

Program audit survailen harus mencakup, minimal :

  • Internal audit dan kaji ulang manajemen
  • Tinjauan tindakan yang diambil terhadap ketidaksesuaian yang diidentifikasi selama audit sebelumnya
  • Penanganan keluhan
  • Efektifitas sistem manajemen untuk pencapaian sasaran perusahaan tersertifikasi
  • Kemajuan dari aktifitas yang direncanakan untuk peningkatan berkelanjutan
  • Keberlanjutan pengendalian operasional
  • Tinjauan setiap perubahan, dan
  • Penggunaan logo dan/atau referensi sertifikasi lainnya.
  • Dalam masa pandemic covid 19, pelaksanaan dan/atau penundaan terhadap proses audit surveilen dapat dilakukan dengan ketentuan. Apabila surveilen harus dilakukan onsite, maka PT. SMI akan memperhitungkan resiko yang mungkin terjadi pada :
  • Perolehan data yang objektif terkait dengan pemenuhan standar
  • Kemampuan organisasi pemohon dalam menjamin keselamatan dan kesehatan tim audit PT. SMI
  • Kemampuan personel PT. SMI dalam mendokumentasikan analisis resiko kegiatan yang akan dilakukan serta penggunaan teknologi yang dibutuhkan
  • SMI dapat memutuskan untuk menunda kegiatan audit surveilan, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Sebelum melakukan penundaan program surveilan, PT. SMI akan mempertimbangkan dan menganalisis terlebih dahulu untuk memastikan bahwa pelaksanaan surveilan pertama tidak melebihi batas waktu maksimal 18 bulan sejak keputusan sertifikasi awal, serta surveilan selanjutnya tidak melewati 6 bulan dari jadwal surveilan yang ditetapkan;
  • Apabila pelaksanaan surveilan pertama tidak dapat dilaksanakan dalam batas waktu maksimal 18 bulan sejak keputusan sertifikasi awal dan surveilan selanjutnya melewati 6 bulan dari jadwal surveilan yang ditetapkan, maka PT. SMI akan membekukan status klien.
  • Apabila klien dengan sengaja mengulur jadwal survailen sampai melebihi batas waktu pelaksanaan survailen yang ditetapkan PT Sertifikasi Mutu Indonesia, maka :
  • Sertifikat dan logo PT Sertifikasi Mutu Indonesia dibekukan sementara penggunaannya sampai pelanggan tersebut bersedia untuk di lakukan survailen.
  • Apabila klien tidak bersedia untuk dilakukan survailen, maka klien tersebut dianggap mengundurkan diri dari skema sertifikasi dan sertifikat atas nama klien tersebut dicabut.

Audit survailen dilaksanakan pada bulan ke 11 dan ke 23 sejak sertifikat diterbitkan.