PERMOHONAN
Pemohon harus memberikan informasi yang jelas dan lengkap pada formulir tersebut berkenaan dengan hal berikut :
- Ruang lingkup sertifikasi yang diinginkan
- Fitur umum dari sistem manajemen pemohon, mencakup nama dan alamat dari lokasi fisik, aspek signifikan dari proses dan operasinya, serta kewajiban hukum lainnya yang sesuai
- Informasi umum sesuai bidang sertifikasi yang dimohon, berkenaan dengan sistem manajemen pemohon seperti aktivitas, sumber daya manusia dan teknis, fungsi dan jika ada hubungan dengan sistem manajemen yang lebih besar
- Informasi mengenai seluruh proses yang disubkontrakan digunakan oleh pemohon dan akan mempengaruhi kesesuaian terhadap persyaratan
- Standar atau persyaratan lain keperluan sertifikasi sistem manajemen pemohon
- Informasi tentang kelengkapan dokumen manual dan implementasinya
- Informasi tentang pelaksanaan internal audit dan tinjauan manajemen
- Informasi kesiapan untuk diaudit
- Informasi kesiapan peralatan pelindung untuk keselamatan dan kesehatan sesuai dengan kebijakan pemerintah
KAJIAN PERMOHONAN
permohonan dilakukan kajian untuk memastikan bahwa yang diuraikan dibawah ini dipenuhi :
- informasi mengenai lingkup pemohon dan standar sistem manajemen adalah cukup untuk melaksanakan audit
- persyaratan untuk sertifikasi telah ditetapkan dan didokumentasikan dengan jelas, serta telah disediakan bagi organisasi pemohon
- setiap perbedaan pemahaman antara PT Sertifikasi Mutu Indonesia dan organisasi pemohon telah terselesaikan
- PT Sertifikasi Mutu Indonesia memiliki kompetensi dan kemampuan untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi
- lingkup sertifikasi, lokasi operasi dari organisasi pemohon, waktu yang diperlukan untuk audit secara lengkap dan setiap kegiatan lainnya yang mempengaruhi kegiatan sertifikasi telah diperhitungkan (bahasa, kondisi keamanan, ancaman terhadap ketidakberpihakan, dll)
- Setiap perbedaan pemahaman antara PT Sertifikasi Mutu Indonesia dan calon klien telah terselesaikan dengan melakukan komunikasi kembali antara pengkaji permohonan dengan pemohon.
- Durasi stage I dan stage II yang dibutuhkan untuk sertifikasi awal dapat ditetapkan dengan mengacu pada tabel durasi audit, sehingga berdasarkan jumlah hari audit tersebut dapat ditetapkan biaya sertifikasi.
- Durasi survailen dan penambahan lingkup ditetapkan minimum 1/3 dari durasi audit sertifikasi awal, sedangkan untuk resertifikasi ditetapkan minimum 2/3 dari durasi audit sertifikasi awal. Durasi audit dapat berkurang dari yang ditetapkan diatas untuk kondisi tertentu.